Monday, April 24, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

BNI Syariah Siap Membantu Nasabah Pembiayaan yang Terdampak COVID-19

by Redaksi
30/03/2020 6:34 PM
in Advertorial, Headline, Keuangan, Perbankan, Syariah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Petugas BNI Syariah menghimbau segenap masyarakat dan nasabah untuk tetap di rumah selama pandemi COVID-19.

KNews.id- BNI Syariah mendukung arahan Pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM. Salah satu bentuk dukungannya adalah terkait pembayaran angsuran pembiayaan. Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak COVID-19.

“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Iwan.

Baca juga:

Wacana Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan, Dosen Madura: Dua Sosok yang Benci pada Korupsi

PR Besar Ganjar Pranowo di Jateng: Konflik Wadas hingga Kemiskinan

Xi Jinping Pengendali Pilpres 2024!

Latar belakang kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini adalah karena penyebaran pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak COVID-19.

Kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria. Kriteria tersebut diantaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah diantaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan demand, keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19, nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi COVID-19 dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak pandemi COVID-19, terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat pandemi COVID-19.

Ada beberapa sektor yang terdampak penyebaran COVID-19 diantaranya adalah pariwisata, transportasi, industri pengolahan, jasa dunia usaha, konstruksi, pertambangan, perdagangan, pengangkutan, pergudangan, komunikasi, pertanian, industri keuangan dan koperasi.

Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2021. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus.

Dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease disebut bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi nasabah pembiayaan yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk nasabah UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Nasabah pembiayaan tersebut adalah nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan / penundaan angsuran.

Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka (menggunakan media telepon, email atau media lainnya).

Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut (hasil analisa / verifikasi bank dapat berbeda dan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah). (Fahad Hasan)

Tags: bni syariah

Berita Terkait

Wacana Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan, Dosen Madura: Dua Sosok yang Benci pada Korupsi
Headline

Wacana Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan, Dosen Madura: Dua Sosok yang Benci pada Korupsi

24/04/2023 6:04 AM
Tolak Tim U-20 Israel, Ganjar Tegaskan Masih Satu Barisan dengan PDIP
Headline

PR Besar Ganjar Pranowo di Jateng: Konflik Wadas hingga Kemiskinan

24/04/2023 5:11 AM
Bung Karno dan Joko Widodo (Jokowi)
Headline

Xi Jinping Pengendali Pilpres 2024!

24/04/2023 3:21 AM

Discussion about this post

Recent News

Wacana Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan, Dosen Madura: Dua Sosok yang Benci pada Korupsi

Wacana Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan, Dosen Madura: Dua Sosok yang Benci pada Korupsi

24/04/2023 6:04 AM
Tolak Tim U-20 Israel, Ganjar Tegaskan Masih Satu Barisan dengan PDIP

PR Besar Ganjar Pranowo di Jateng: Konflik Wadas hingga Kemiskinan

24/04/2023 5:11 AM
Bung Karno dan Joko Widodo (Jokowi)

Xi Jinping Pengendali Pilpres 2024!

24/04/2023 3:21 AM
Sikap Ganjar Dianggap ‘Menampar’ Pemerintahan Jokowi, Pengamat: Dia Hanya Informasikan…

Usai Diumumkan Capres 2024, Ganjar Gratiskan Tiket Arus Balik, Menhub: Ganjar Cerdas!

24/04/2023 2:18 AM
Nahdlatul Ulama

Saat Megawati Mengumumkan Ganjar Capres, Backdrop-nya ‘Indonesia Raya’!

24/04/2023 1:20 AM
Empat senator AS

AS di Ambang Kehancuran, Status ‘Superpower Dunia’ Terancam!

24/04/2023 12:59 AM
Rocky Gerung

‘Di Awal Tahun, Terdapat Rapat Oligarki Digelar Rutin untuk Membahas Ganjar Pranowo’, RG Mengendus Keterlibatan Lembaga Survei!

24/04/2023 12:20 AM
Orla dan Orba

Capres HMI Vs Capres GMNI!

23/04/2023 6:57 PM
Anies Baswedan

Prabowo Subianto Melemah, Anies Baswedan Menguat!

23/04/2023 3:20 AM
Joko Widodo (Jokow)

Politikus PDIP Membocorkan bahwa Mahfud MD akan Menjadi Pendamping Ganjar Pranowo!

23/04/2023 3:19 AM

Populer

  • Anies, Formula E dan Heineken

    Pemprov DKI akan Bangun Kembali Jalur Sepeda yang Dibongkar, Geisz Chalifah: Otak Dodol Dibanggakan PSI dan PDIP!

    23066 shares
    Share 9226 Tweet 5767
  • APBN Terancam Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat, PDIP Salahkan Pemerintah: Tidak Cermat di Awal, Makanya RRC Berani…

    14213 shares
    Share 5685 Tweet 3553
  • Jadi Bulan-bulanan Usai Bongkar Pedestrian dan Jalur Sepeda, Pj Gubernur Heru Disebut Ingin Menghapus Jejak Kebaikan Peradaban Kota

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Gus Wal Mengaharamkan Posko Mudik FPI, Masuk Neraka?

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Mendesak Sidang Isbat Ditiadakan, Begini Penjelasan Menohok Rektor UMJ!

    1552 shares
    Share 621 Tweet 388

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id