KNews.id-Pada Tahun Buku 2016 dan 2017, realisasi atas Beban General & Affairs (G&A) Representasi PT PJA konsolidasi senilai Rp5.613.556.429,00 dan Rp5.474.207.567,65. Beban G&A Representasi tersebut meliputi pengeluaran atas akun Representasi Direksi, Humas, Sumbangan, dan Jamuan Tamu,dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2.9 Rincian Beban General & Affairs Representasi PT PJA (Konsolidasi) Tahun 2016 dan 2017 (s.d. Oktober):
Berdasarkan pemeriksaan atas Biaya Representasi Direksi (Tabel 2.9, Nomor 1) diketahui bahwa PT PJA dan anak perusahaan mengeluarkan Biaya Representasi Direksi tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang akuntabel.
Biaya Representasi Direksi Tahun Buku 2016 dan Tahun Buku 2017 (s.d. Oktober 2017) PT PJA (Konsolidasi) senilai Rp882.611.264,00 terdiri atas Biaya Representasi Direksi Tahun Buku 2016 senilai Rp510.294.500,00 dan Tahun Buku 2017 (s.d. Oktober 2017) senilai Rp372.316.764,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Biaya Representasi Direksi diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut berupa selembar kasbon yang ditandatangani oleh minimal dua direksi, Tanda Terima Kuitansi (TTK) dan selembar memo perintah pengeluaran uang dari direksi yang bersangkutan. Dokumen pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang merupakan bukti transaksi pembayaran yaitu berupa invoice, kuitansi, dokumentasi, serta tujuan penggunaan.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Utama PT PJA pada tanggal 5 Desember 2017 diketahui hal-hal sebagai berikut:
Aturan untuk penggunaan biaya-biaya untuk direksi belum ditetapkan secara tertulis. Kebanyakan dikomunikasikan secara lisan kepada masing-masing direksi apabila terdapat kebijakan yang perlu diikuti;
Biaya Representasi Direksi merupakan biaya yang disiapkan khusus untuk hal yang sifatnya sangat penting. Apabila belum ada dianggarkan perusahaan (RKAP) maka digunakan dari dana representasi direksi, sebagai contoh pada saat ada kejadian kecelakaan wahana arung jeram digunakan untuk pemberian santunan kepada korban;
Seharusnya untuk kunjungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dibidang keamanan atau regulasi tetapi tidak memiliki kepentingan secara langsung atau operasional perusahaan tidak menggunakan Biaya Represntasi Direksi. Untuk fasilitas bagi aparat keamanan akan diberikan apabila terdapat event atau acara yang sedang dilaksanakan oleh PT PJA, dan biasanya mekanismenya melalui surat permintaan dari PT PJA terlebih dahulu; dan
Seharusnya setiap pengeluaran dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban agar bisa dibukukan. Jenis fasilitas Biaya Representasi sebelumnya diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2014 Tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada:
- Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Anggota Direksi dapat diberikan fasilitas berupa: a. fasilitas kesehatan; b. fasilitas bantuan hukum; c. fasilitas keanggotaan perkumpulan profesi; d. fasilitas kendaraan; e. fasilitas Club Membership/Corporate Membership/atau f. fasilitas biaya representasi; dan
- Pasal 30 yang menyatakan bahwa fasilitas biaya representasi bagi anggota Direksi dapat diberikan sebesar pemakaian (at cost) paling banyak75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji selama 1 (satu) tahun.
Namun, Pergub tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya Pergub Nomor 242 Tahun 2015 tanggal 24 November 2015 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris BUMD (sebagaimana tercantum pada Pasal 35 Bagian Penutup).
Pergub ini berlaku untuk penetapan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi anggota Direksi, anggota Badan Pengawas dan anggota Dewan Komisaris yang diundangkan pada tanggal 10 Desember 2015.
Tim Investigator KA mendapatkan informasi bahwa BPK telah melakukan konfirmasi dengan pihak Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta sebagai Pembina BUMD yang ada di lingkungan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 November 2017 terkait Biaya Representasi Direktur pada BUMD.
Sekretaris BPBUMD menjelaskan bahwa Dana Representasi sudah tidak diperbolehkan dan tidak diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 242 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.
Sekretaris BPBUMD menjelaskan lebih lanjut bahwa Biaya Representasi sebelum Tahun 2016 biasanya digunakan oleh Direksi untuk pengeluaran terkait jamuan tamu, seminar, dan lain- lain, namun sejak tahun 2016, Biaya Representasi sudah tidak diperbolehkan.(FT&Tim Investigator KA)