spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Besok, OJK akan “Digeruduk” oleh Nasabah Minna Padi

KNews.id- Sejumlah perwakilan nasabah produk reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih menantikan kejelasan dari manajemen MPAM terkait dengan pencairan dana dari produk reksa dana yang sudah dilikuidasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah datang ke Gedung OJK pada Senin kemarin (17/2/2020) guna meminta otoritas membantu mereka, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan dana nasabah sehingga perwakilan nasabah akan kembali menemui OJK pada Rabu besok, 19 Februari, tepat saat tenggat batas akhir pembubaran produk yakni 60 hari sejak 21 November 2019.

“Kita jadi ke OJK besok [Rabu], no point [hasil pertemuan kemarin nihil]. Ini kita lagi ajukan kembali ke OJK,” kata salah satu nasabah Minna Padi, Andi, Selasa (18/2).

Dia mengatakan upaya ini dilakukan agar OJK bisa bersikap terhadap masalah ini dan perlindungan investor benar-benar terlindungi di tengah persoalan ini. Hal ini mengingat proses pencairan reksa dana kepada nasabah termasuk dirinya relatif merepotkan dan terkesan dipersulit oleh Minna Padi.

“Ini perintah OJK [pembubaran], tetapi perusahaan menjelaskan nasabah harus tanda tangan yang menyatakan setuju menerima cash dan saham. Kalau tidak tanda tangan, maka cash dan saham akan tetap di bank kustodian. Dan perusahaan tidak wajib membeli saham karena [ini proses] dilikuidasi. Itu ada rekamannya dan banyak saksinya,” ujar nasabah yang berprofesi sebagai wiraswasta ini.

Karena permintaan Minna Padi Aset Manajemen itu, Andi mengatakan dia sebagai salah satu nasabah yang diklaim jumlahnya mencapai 6.000 orang tersebut khawatir dan merasa terintimidasi.

Hingga siang ini, pihak OJK belum menjawab permintaan kejelasan informasi. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi belum memberikan jawaban sejak tadi malam.

Pada November lalu, OJK mengharuskan enam produk reksa dana kelolaan Minna Padi Aset Manajemen dibubarkan (dilikuidasi) karena dinilai melanggar ketentuan pasar modal dengan menawarkan keuntungan investasi 11% dalam waktu 6 bulan-12 bulan. 

Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II yang seluruhnya harus dilikuidasi dalam waktu 60 hari kerja sejak OJK mengharuskannya pada 21 November.

Dengan hitungan waktu yang diberikan OJK, artinya dalam 1 hari ke depan maka periode kewajiban Minna Padi Aset Manajemen melikuidasi enam produknya sudah habis. Merunut dan mengukur tenggat waktu tersebut sejak 21 November, berarti perusahaan yang sahamnya dimiliki Edy Suwarno dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut memiliki waktu hingga 19 Februari 2020. Libur yang sudah di dalam hitungan adalah 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2020.

Andi menyatakan dirinya bersama nasabah lain masih menagih janji Minna Padi Aset Manajemen yang dulu mengimingi hasil investasi pasti sebesar 11%, dengan minimal dana investasi beragam. Ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 1 miliar. Pertemuan antara manajemen Minna Padi Aset Manajemen dan nasabah dilakukan di beberapa kota. Dua kota di antaranya, lanjut Andi digelar di Hotel Aryaduta Banding dan Hotel Trans bandung pada 12 Februari yang dilanjutkan dengan pertemuan di Hotel Twin Plaza Jakarta pada keesokan harinya.

Dalam surat tertanggal 15 Januari 2020, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, mengatakan Minna Padi Aset agar memperhatikan batas waktu penyampaian laporan pembubaran reksa dana 6 reksa dana paling lambat 60 hari bursa sejak diperintahkan bubar oleh OJK.

Minna Padi dapat melakukan pelunasan sebagian kepada Pemegang Unit Penyertaan (PUP) reksa dana yang dilikuidasi dengan membagikan cash hasil likuidasi secara proporsional.

“Pelunasan sebagian tersebut dikecualikan dari pemegang saham, komisaris, direksi, pegawai Minna Padi, serta pihak terafiliasi lainnya yang menjadi PUP reksa dana dimaksud,” kata Yunita dalam surat tersebut.

Lebih lanjut disebuutkan, Minna Padi Aset dapat melaksanakan pelunasan kepada pemegang unit reksa dana secara in kind dengan ketentuan:

– Pelunasan secarain kind dapat dilaksanakan setelah Minna Padi melakukan upaya terbaik untuk melakukan penjualan portofolio efek 6 reksa dana tersebut.

– Dalam hal efek-efek dimaksud tidak dapat terjual, maka efek tersebut dapat ditawarkan ke PUP reksa dana dan harus dapat didasarkan atas kesepakatan dengan PUP reksa dana yang bersangkutan.

– Dalam hal terdapat efek yang tidak terjual dan atau terserap oleh PUP maka efek tersebut wajib dibeli manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasi.

“Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio Efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portfolio Efek yang masih belum terjual,” kata Direktur MPAM Budi Wihartanto dalam keterangan pers-nya, Kamis (6/2).

Lebih lanjut Andi dan rekan-rekannya menyatakan Minna Padi disebutkan hanya dapat membayarkan NAV (net asset value) yang sudah turun sekitar 40%-50%, di mana artinya dari seluruh dana nasabah maka 30% akan berupa saham dan 20% akan berupa dana kas. 

Data yang diberikan Minna Padi Aset Manajemen, lanjutnya, menunjukkan bahwa kinerja reksa dana mereka sudah turun lebih dari 40%, yang tercermin dari turunnya nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari keenam reksa dana tersebut.

- Advertisement -

Andi juga menyatakan bahwa dia dan nasabah lain merasa ditinggal OJK tidak ada bantuan dari otoritas ketika perusahaan tidak bertanggung jawab, sehingga dalam masalah ini nasabah adalah pihak yang menanggung semua kerugian.

Sebagai informasi, jika NAB merupakan jumlah total dana kelolaan suatu reksa dana, maka NAB/UP adalah harga/nilai setiap satu unit penyertaan reksa dana yang dapat dihitung dengan membagi NAB dengan total unit penyertaan yang dimiliki seluruh investor dalam reksa dana tersebut.

Saat membeli suatu produk reksa dana, seorang investor akan disebut sebagai pemegang unit penyertaan. Banyaknya unit penyertaan yang ia miliki tergantung pada NAB/UP reksa dananya serta dana investasinya. Sama seperti NAB, NAB/UP juga akan berfluktuasi setiap hari mengikuti harga pasar dari instrumen investasi yang terdapat dalam portofolionya. (Fahad Hasan&DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini