Advertisement
KNews.id- Diketahui, titik rawan penyimpangan di sektor belanja barang di Kementerian Kooordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) cenderung terjadi penggelembungan (mark-up) anggaran yang merugikan keuangan negara.
Misalnya saja dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Laporan Keuangan (LK) Kemenko PMK Tahun 2016, ditemukan penyimpangan sebagai berikut:
Advertisement
- Kerugian negara atas kelebihan pembayaran pengeluaran yang tidak sah sebesar Rp77.753.885 dalam kerja sama swakelola. Sebelumnya terdapat bukti pengeluaran yang tanggal buktinya sebelum perjanjian kerja sama swakelola ditandatangani sebesar Rp77.753.885. Namun kemudian, pengeluaran tersebut tidak sah, dan tidak dapat diakui sebagai realisasi belanja dan harus dikembalikan ke kas negara.
- Kerugian negara atas kelebihan pembayaran paket pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan penerapan nilai-nilai reovulsi mental melalui kegiatan festival budaya di Kaimana sebesar Rp19.330.200.
- Kerugian negara atas kelebihan pembayaran honorarium Asisten Peneliti dan Pengolah Data yang melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp106.874.000.
- Kerugian negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp73.895.500 pada pelaksanaan kegiatan kerja sama ekspedisi Bhakti PMK tahun 2016.
- Kerugian negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp11.585.250 pada pekerjaan event organizer rapat koordinasi kegiatan ekspedisi NKRI Koridor Papua Barat.
- Kerugian negara atas kelebihan pembayaran honorarium Peneliti dan Asisten Peneliti sebesar Rp413.013.000 dalam kegiatan swakelola penyusunan indeks revolusi mental dan kajian perubahan budaya institusi pemerintah sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) tahun 2016.
- Kerugian negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp275.135.500 pada swakelola ekspedisi NKRI.
Sehingga, dengan banyaknya potensi kerugian negara di Kemenko PMK ini dinilai masyarakat seperti serba-serbi di pasar gelap, bukan sebaliknya, banyak produktifnya. (FT&Tim Investigator KA)