spot_img
Sabtu, Mei 11, 2024
spot_img

Bawaslu: Ada Problem Besar jika Sirekap Tetap Digunakan dalam Situasi Hari Ini

 

KNews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, menyebut ada problem atau masalah besar jika aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap digunakan dalam situasi seperti saat ini.

- Advertisement -

”Ada problem besar jika Sirekap tetap digunakan dalam situasi hari ini,” kata Lolly.

Ia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan kembali mempublikasikan jika sistem sudah dapat membaca data secara akurat.

- Advertisement -

Lolly mengaku pihaknya telah mengirimkan surat berisi saran kepada KPU untuk menghentikan penayangan Sirekap tersebut. Hal itu dilakukan setelah Bawaslu mencermati berbagai masalah yang ada, termasuk hasil pengawasan terhadap proses rekapitulasi yang masih berjalan di sejumlah tempat.

Publik menemukan perbedaan data antara yang ada di Sirekap dan foto hasil penghitungan suara TPS dalam formulir C.Hasil. Temuan itu diunggah di media sosial dan menimbulkan perbincangan luas.

- Advertisement -

Bahkan, KPU pun mendeteksi ada kesalahan pembacaan data di ribuan TPS. Masih ada perbedaan data untuk rekapitulasi penghitungan suara pilpres di sekitar 1.700 TPS atau 0,32 persen dari total data 533,435 TPS yang masuk.

Sementara untuk pemilihan anggota DPR, kesalahan ditemukan di 7.473 TPS atau 1,85 persen dari data masuk di 402.911 TPS. Berdasarkan potongan surat berisi saran perbaikan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Kompas, Bawaslu memberikan setidaknya tiga poin saran perbaikan kepada KPU.

Pertama, meminta KPU untuk lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan input data Sirekap. Sebab, foto formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

Kedua, Bawaslu meminta KPU secara terus menerus  menyampaikan pada masyarakat bahwa Sirekap bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara.

Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.

Ketiga, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan bisa menayangkan kembali setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C.Hasil secara akurat.

Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C.Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id. Sementara, anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku hingga Minggu (18/2/2024) petang pihaknya belum menerima surat berisi saran perbaikan dari Bawaslu.

Saat ini, kata dia, pihaknya fokus meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman https://pemilu2024.kpu.go.id, agar data yang ditampilkan di laman Sirekap sama dengan data otentik yang tertera dalam foto formulir C.Hasil.

Sementara untuk pemilihan anggota DPR, kesalahan ditemukan di 7.473 TPS atau 1,85 persen dari data masuk di 402.911 TPS. Berdasarkan potongan surat berisi saran perbaikan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja , Bawaslu memberikan setidaknya tiga poin saran perbaikan kepada KPU.

Pertama, meminta KPU untuk lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan input data Sirekap.

Sebab, foto formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

Kedua, Bawaslu meminta KPU secara terus menerus  menyampaikan pada masyarakat bahwa Sirekap bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara.

Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.

Ketiga, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan bisa menayangkan kembali setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C.Hasil secara akurat.

Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C.Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Sementara, anggota KPU RI, Idham Holik, pihaknya belum menerima surat berisi saran perbaikan dari Bawaslu.

Saat ini, kata dia, pihaknya fokus meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman https://pemilu2024.kpu.go.id, agar data yang ditampilkan di laman Sirekap sama dengan data otentik yang tertera dalam foto formulir C.Hasil.

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini