spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Bancakan Dana Bantuan Masyarakat di Istana

KNews.id- Dana bantuan kemasyarakatanyang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara menjadi perhatian. Sejak era Presiden Gus Dur, dana bantuan masyarakat atau dana bantuan presiden jadi sorotan. Sebab,pengunaan dana itu rawan untuk kepentingan pribadi penguasa dan kelompoknya. Di era Gus Dur, dikenal dengan dana non bujeter.

Di Era Abdurahman Wahid juga pengelolaan dan pengawasan dana anggaran bantuan dari Presiden untuk masyarakat diperbaiki. Namun nampaknya perbaikan itu tidak berjalan baik. Terbukti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun audit 2017 dan 2018 mencatat ada pelanggaran dana bantuan masyarakat yang dikelolah oleh Kementerian Sekretariat Negara.

- Advertisement -

Pelanggaran itu meliputi, penyaluran dana bantuan masyarakat yang melewati tahun anggaran, meskipun terdapat dana bantuan kemasyarakatan Presiden tahun 2018 sebesar Rp400 juta yang terlambat disalurkan melewati tahun anggaran.

Selain itu ada juga dugaan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja Pengeluaran belanja bantuan kemasyarakatan (banmas) belum dilengkapi dengan daftar penerima bantuan dan laporan pertanggungjawaban, sehingga berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, pemberian banmas secara berulang kepada pihak yang sama mengakibatkan penyaluran banmas tidak tepat sasaran.

- Advertisement -

Ada juga pelanggaran yang dicatat oleh BPK yaitu unit Sekretariat Wakil Presiden di Kementerian Sekretariat Negara terdapat penggunaan anggaran bantuan kemasyarakatan yang tidak tepat, yaitu untuk pembayaran honorarium pengelola kegiatan dengan kode anggaran BA 999.08

Korupsi di tubuh Kementerian Sekretariat Negara bukan isapan jempol. Di era 2004-2005 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat, Kementerian Sekretariat Negara menjadi target operasi Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) yang waktu itu dimpimpin oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

- Advertisement -

Kasus yang waktu itu disidik adalah soal pengelolaan aset negara seperti Gelora Bung Karno, Kawasan Kemayoran dan lainnya. Ada juga soal pengolaan dana Bantuan Presiden.

Bondan Gunawan, mantan Sesneg di era Abdurrahman Wahid, mengaku mempunyai dokumen terkait berbagai penyimpangan dugaan korupsi Setneg. Bondan pernah menyerahkan ke Kejagung. tetapi tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sebelum diganti Djohan Effendi, aktivis LSM itu juga pernah menertibkan dana nonbujeter Setneg seperti bantuan presiden (banpres) Rp 500 miliar agar dimasukkan ke kas negara alias APBN.

Di Era Presiden Joko Widodo, kasus yang pernah mencuat soal pengadaan pengadaan tas sembako bantuan presiden dengan nilai Rp 3 miliar beredar. Anggaran tersebut masuk ke dalam APBN 2018. Dana operasional disebut Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Bekas juru bicara Presiden, Johan Budi, angkat bicara perihal informasi tersebut. Anggaran untuk pengadaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari dana operasional dan bantuan presiden.

“Ini wakil presiden juga punya. Presiden dan wakil presiden dan pos anggaran itu dibagi kebutuhannya dibagi menjadi dua. Ini sejak dulu sudah ada sejak zaman banpres itu sejak zaman Orde Baru sudah ada,” kata Johan seperti dikutip dari Kumparan.com.

Dia menerangkan anggaran tersebut dikelola oleh Sekretariat Negara. Tahun ini, Johan menuturkan anggaran dana operasional dan bantuan presiden berjumlah Rp 24 miliar.

Pengunaan Anggaran Tanpa Pengawasan

Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensesneg memegang anggaran yang cukup besar. Berdasarkan data APBN 2020, dana Kemensesneg untuk urusan operasional Presiden dan wakilnya mencapai Rp 2 triliun. Dana itu termasuk kegiatan presiden dan juga bantuan masyarakat dari Presiden atau sering disebut dengan dana operasional Presiden.

Berdasarkan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS nomor B.432/M.PPN/D.8/KU.01.01/07/2019 dan Menteri Keuangan nomor S-557.1/MK.02/2019, tertanggal 22 Juli 2019.

Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menyampaikan bahwa Kemensetneg memperoleh pagu anggaran Tahun 2020 sebesar Rp2.088.807.395.000,00.

”Pagu anggaran itu turun sebesar 0,74 persen dari pagu indikatif tahun 2020 sebesar Rp2.104.476.045.000,00,” ujar Setya Utama seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Penurunan tersebut disebabkan karena adanya penyesuaian kembali rencana pelaksanaan kegiatan dan perhitungan ulang alokasi hibah percepatan pencegahan anak kerdil atau stunting pada setiap tahunnya.

Sekretaris Kemensetneg menjelaskan pagu anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan dua program, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemensetneg sebesar Rp2.002.546.810.000,00, di dalamnya termasuk alokasi untuk dua Badan Layanan Umum yang bersumber dari PNBP sebesar Rp444.750.394.009,00. Program kedua adalah Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan alokasi anggaran sebesar Rp 86.260.585.000,00.

Untuk menekan pelanggaran, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan N0.48/PMK.05/2006 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden. Isinya soal pertanggunganjawab pengunaan dana operasional Presiden yang rawan penyimpangan. Selain gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas-fasilitas, ada dana taktis presiden atau dana operasional presiden.

Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008, dan besarannya tiap tahun bisa berubah-ubah tergantung anggaran dan kebutuhan.

Menurut peraturan tersebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.

Besaran dana operasional presiden serta wakil presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Dana operasional disebut Program Penyelenggaraan Pelayanan Dukungan Kebijakan Kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Yang perlu digarisbawahi, dana operasional presiden sama sekali tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Apalagi namanya keperluan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Setiap pengeluaran yang menjadi dana operasional presiden wajib ada bukti pengeluarannya. Pasalnya, setiap pengeluaran yang terkait urusan negara menggunakan dana dari APBN yang tentu saja harus dipertanggungjawabkan.

Nantinya penggunaan dana operasional presiden tersebut dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana. Surat ini dibuat Kuasa Pengguna Anggaran dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Anehnya, dari sekian banyak kasus dan dugaan penyelewengan anggaran di Kementerian Sekretariat Negara, terutama soal pengunaan anggaran bantuan presiden yang tidak tepat sasaran, belum juga ada penyelidikan dan penyidikan baik dari apparat kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, aktivis antirasuah seperti ICW juga mengaku tidak banyak tahu soal pengunaan anggaran dana operasional presiden atau dana bantuan masyarakat. Anehnya, tidak hanya di lingkar Presiden pengunaan dana ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam laporan data BPK juga disebut penyelewengan pengunaan dana bantuan masyarakat ini juga terjadi di lingkar istana Wakil Presiden. Diduga modus penyelewengan anggaran ini juga menjadi bancakan bagi segelintir kelompok tertentu yang dekat di lingkar istana. (IKH&Tim Investigator LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini