KNews.id – Baliho Capres – Cawapres, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka terpasang di monumen Welcome to Batam, Batam Center, Minggu (31/12/2023). Terpasangnya baliho ini, mendapat komplain dari warga yang hendak berswafoto. Sebagian wisatawa atau pendatang menolak niatnya untuk berfoto dengan latar belakang Welcome to Batam.
Namun, meski demikian masi ada wisatawan yang mau berfoto dengan latar  belakang ikon Batam dengan baliho Prabowo Gibran. Sementra itu, terkait pelanggaran, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhandri, menegaskan bahwa pemasangan alat kampanye tersebut melanggar aturan lokasi dan zona yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Untuk itu, pihaknya juga mengaku telah menghubungi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, agar dapat menurunkan alat peraga kampanye tersebut.
Pihak Bawaslu Kepri dan Kota Batam akhirnya terpaksa menurunkan sendiri baliho yang terpasang di Welcome to Batam, tanpa ada keterlibatan Pemerintah Kota Batam, dan perwakilan TKD Prabowo-Gibran.
“Kami turunkan sendiri, sudah menunggu beberapa jam tapi tidak ada yang datang,” sesalnya. Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Kepulauan Riau, Musrin, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap sikap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Bawaslu Kota Batam yang dianggap arogan.
Arogansi tersebut terjadi saat mereka tanpa pemberitahuan tertulis mencopot baliho Capres Cawapres Prabowo – Gibran di Destinasi Wisata Welcome to Batam pada Minggu, 31 Desember 2023. “Kami menilai tindakan mencopot baliho Capres 02 tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.
Sebagai lembaga, Musrin menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada. Musrin menjelaskan bahwa sebelum memasang baliho, TKD Prabowo Gibran telah mengajukan surat permohonan ke pemerintah selaku pemilik tempat, serta telah mendapatkan izin yang diperlukan.
“Padahal, kami telah mengantongi izin dari Pemko Batam untuk menempatkan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam,” ujarnya. Kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alnat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
lKami akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini, dan kami juga laporkan ke DKPP guna memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
(Zs/Tv.1)