spot_img
Senin, Juni 17, 2024
spot_img

Anak SYL Kerap Usulkan Nama Untuk Posisi Jabatan di Kementan

KNews.id – Jakarta , Satu demi satu kesaksian dari para pegawai dan pejabat Kementerian Pertanian terungkap di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli menyebutkan, anak SYL, Kemal Redindo kerap mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian.

- Advertisement -

Zulkifli mengatakan usulan dari Redindo itu biasanya dibawa pihaknya kepada Sekretaris Jenderal Kementan.

“Malah terkadang sebaliknya, kami yang dapat informasi pengusulan nama yang berasal dari Redindo oleh Sekjen,” ucap Zulkifli dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

- Advertisement -

Dia menjelaskan usai usulan nama itu diajukan, pihaknya kemudian membahas dalam tim atas persetujuan Sekretaris Jenderal Kementan hingga para Direktur Jenderal Kementan.

Menurutnya, pembahasan usulan nama dari Redindo, yang tercatat sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dilakukan dan tidak ditolak lantaran nama-nama yang diajukan memenuhi persyaratan.

- Advertisement -

“Meski yang mengusulkan orang luar, yang kami pahami kalau eselon I dan Sekjen sudah mengetahui sebagai atasan kami, serta masuk dalam daftar pembahasan ya itu dibahas oleh tim,” tuturnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini