KNews.id – Hingga Kamis (18/4/2024), tercatat sudah 23 pihak mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae kemungkinan akan terus bertambah hingga majelis hakim tuntas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan pada 21 April 2024. Menurutnya, ini kali pertama amicus curiae muncul dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Dia memastikan kesekretariatan MK menyerahkan semua dokumen pendapat sahabat pengadilan itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024. “Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Namun, Fajar mengaku tidak tahu apakah pendapat sahabat pengadilan itu berpengaruh terhadap putusan majelis hakim. Dia menegaskan delapan hakim konstitusilah yang punya otoritas untuk menentukan apakah puluhan pendapat sahabat pengadilan itu diepritmbangkan atau tidak dalam proses pembuatan putusan.
Secara umum, 23 pihak itu meminta majelis hakim memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Habib Rizieq dkk, misalnya, mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Mereka juga mengkritik putusan MK Nomor 90 yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.
“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” ucap Habib Rizieq dkk dalam dokumen pendapatnya yang diserahkan ke MK, Rabu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hanya dokumen pendapat amicus curiae yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan. Ketentuan tersebut merupakan perintah langsung dari majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
“Amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00 WIB,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyelamatkan konstitusi. Megawati mengajukan hal tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PDIP.
“Ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketum PDI Perjuangan, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat,” ujar Hasto di Rumah Aspirasi Relawan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan dan semuanya berpegang pada konstitusi kehidupan yang baik,” sambungnya menegaskan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, amicus curiae hanyalah pihak yang hanya memberikan pendapat saja.
Diketahui, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.
“Kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan. Namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung (dengan putusan MK),” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
“Undang-Undang MK maupun di dalam (UU) Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim,” sambung Wakil Ketua DPR itu.