spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Aktivis Hingga Pegiat Hukum Mendesak Jokowi Bicara terkait Nasib 57 Pegawai KPK

KNews.id- Sejumlah aktivis, pegiat hukum dan hak asasi manusia mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pernyataan langsung perihal nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat per 30 September.

Jokowi diminta tidak lari dari tanggungjawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan salah salah satu syarat alih status pegawai komisi antirasuah menjadi aparatur sipil negara. Alih status tersebut merupakan salah satu mandat dari revisi UU KPK yang disahkan di era pemerintahan Jokowi.

- Advertisement -

“Setelah sekitar 20 tahunan KPK berdiri, ini dapat dikatakan masa terburuk KPK. Pemerintahan Jokowi “berhasil” membuat KPK terjun bebas dari model terbaik lembaga sejenis, menjadi lembaga yang lumpuh. Dan ini dilakukan pemerintahan Jokowi sekitar 2 tahun,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati saat dihubungi Tempo pada Jumat, 1 Oktober.

YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, perlawanan hukum yang dilakukan oleh 57 pegawai KPK di berbagai lembaga negara, mulai dari Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung, telah mengeluarkan satu kesimpulan, yakni: TWK yang diatur melalui Peraturan

- Advertisement -

Komisi Nomor 1 Tahun 2021 sah secara konstitusional. Namun, penyelenggaraannya dipenuhi dengan sejumlah persoalan, di antaranya, maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman serta melanggar hak asasi manusia sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM.

“Seluruh temuan tersebut pada dasarnya bermuara pada sikap Presiden. Maka dari itu, apapun keputusan Presiden selayaknya disampaikan secara langsung, bukan justru didelegasikan kepada pihak lain, dalam hal ini Kapolri,” demikian pernyataaan koalisi.

- Advertisement -

Senada, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pemerintah mesti bersikap terhadap keputusan KPK memecat pegawai setelah lembaganya menemukan banyak pelanggaran saat pelaksanaan tes tersebut. Menurut dia, respons Presiden terhadap pemecatan ini ditunggu untuk memastikan tata kelola negara yang baik.

“Semoga Presiden memegang teguh konstitusi, HAM, dan arahan Presiden sendiri,” ucapnya, kemarin.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut, Jokowi sudah menegaskan sikap untuk tidak akan ikut campur dalam hal tersebut. “Presiden menghormati independensi lembaga KPK,” ujar Fadjroel, Rabu, 29 September 2021.

Di samping itu, ujar Fadjroel, Jokowi sudah menyetujui permohonan Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK ke kepolisian sebagai aparatur sipil negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyebut, presiden memang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.

Namun, ujar dia, konstitusi juga mengatur bahwa presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain, salah satunya Polri, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

Bekas Ketua MK tersebut berharap polemik TWK KPK bisa selesai dengan adanya keputusan tersebut. “Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” tuturnya lewat akun twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.

Pegawai KPK yang tak lolos TWK belum mengambil sikap soal tawaran Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi aparatur sipil negara di Polri. Salah satu pegawai, Ronald Paul Sinyal, mengatakan mereka masih membahas tawaran tersebut.

Meski belum punya keputusan, Ronald mengatakan, tawaran dari Kapolri itu menunjukkan bahwa TWK memang penuh kejanggalan. Maka itu, kata dia, Kapolri mau memberikan tawaran kepada pegawai untuk menjadi ASN di kepolisian.

“Kebijakan ini menunjukkan sekaligus mengklarifikasi bahwa ada ketidakberesan dalam tes TWK kemarin. Karena kami pun akan direkrut ASN. Artinya kami sebenarnya lulus,” ujar penyidik KPK ini lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 September. (Ade/tmpo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini