spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Akankah MK Kembali Melegitimasi Keputusan KPU Tentang Hasil Pilpres

 

Oleh : Zamrud Khan – Ketua TPUA Provinsi Jawa TimurĀ 

- Advertisement -

KNews.id – Sejarah Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari tahun 2014-2019 tidak ada yang mendapatkan rasa keadilan dari putusan Mahkamah Konstitusi kecuali Keputusan yang hanya melegitimasi keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Sejarah putusan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa saja terulang kembali apabila nantinya KPU mengumumkan penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden sesuai pasal 416 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017.

- Advertisement -

Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50ā„… dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20ā„… suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.Hal ini tentu berbeda ketika KPU mengumumkan penetapan perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden suara terbanyak pertama dan kedua maka hal ini dilaksanakan putaran kedua sesuai pasal 416 ayat (2) yang berbunyi :

- Advertisement -

Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden, inipun apabila KPU mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas sesuai amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu utamanya pasal 4 huruf (b).

Adanya dugaan ketidak netralan KPU dan BAWASLU bukan hanya wacana saja tetapi tampak jelas sekali bahwa Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa tidak ada istilah nomen klatur kecurangan pemilu dalam istilah undang-undang pemilu dan yang ada adalah pelanggaran.Selain daripada itu pengawasan masyarakat jauh lebih berkwalitas dibanding lembaga Bawaslu itu sendiri dan Bawaslu tidak mampu melahirkan Temuan pelanggaran itu sendiri kecuali hanya menunggu adanya Laporan.

Padahal berdasarkan pasal 454 ayat (1) pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu, pada ayat (2) disebutkan temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pada prinsipnya pemilu kali ini dalam bentuk pelanggarannya bukan hanya TSM ( terstruktur, sistematis dan masif) tetapi juga SSM (Seporadis, Separatisme dan Masif) sehingga Bawaslu sudah tak mampu lagi menemukan temuannya dalam pengawasan aktifnya.

Dari rangkaian kejadian demi kejadian bagi KPU dan BAWASLU itu tidak ada padahal jika penyelenggara pemilu itu melakukan tindak pidana pemilu ancamannya ditambah 1/3 dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam undang-undang.Ironisnya peran DKPP hanya obral putusan peringatan keras dan peringatan keras terakhir pada KPU dan BAWASLU sebenarnya putusan DKPP itu jauh dari rasa keadilan pihak pemohon.

Pandangan penulis terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu itu sebaiknya fokus pada Hak Angket dan tak kalah pentingnya gerakan People Power yang bersifat aksi bukan hanya orasi saja.Ingat Konstitusi juga merupakan semacam “Surat Kuasa” (The Power of Attorney) yang diberikan oleh Rakyat kepada Negara dimana terdapat pertanggung jawaban Konstitusional Negara.

Ada Fakta yang menarik, ANASTIO SOMOZA, mantan Diktator Nicaragua menyatakan secara jelas “inded you wont the elections but I won the count” Kalimat itu dimaknai bahwa kekuasaan diktator punya kekuatan dan Otoritas ” Untuk melakukan apa saja yang dikendakinya dengan melakukan berbagai Manipulasi, kecurangan dan Rekayasa seluruh fasilitas dan infrastruktur kekuassan untuk kepentingan dirinya sendiri dan kelompoknya guna memenangkan proses pemilu.Kejadian ini bukan tidak terjadi tetapi nyata-nyata kita melihatnya namun itu tidak tampak ada oleh golongan mereka yang dzolim.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini