spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Agus Rahardjo : Pernah Tulis Surat Terbuka Kepada Jokowi, Tidak Setuju dengan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

KNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang isinya menyatakan tidak setuju Firli Bahuri menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Agus menyebut, Firli Bahuri sudah dipermasalahkan sejak namanya masuk dalam seleksi calon pimpinan KPK pada 2019. Firli merupakan Ketua KPK periode 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Agus, sejarah hitam KPK ini terjadi tidak terlepas dari proses pemilihan calon pimpinan KPK. “Termasuk saya sendiri kalau Mba Rosi ingat saya menulis surat terbuka pada presiden, sama Komisi III kalau tidak salah,” kata Agus.

- Advertisement -

Agus mengatakan, saat itu Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) di KPK bahkan menyurati Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Mereka menantang panitia untuk melihat barang bukti pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. “Jadi kami dulu memang termasuk orang tidak menyetujui kalau Pak Firli ini bisa menjadi komisioner,” tutur Agus. Ketika menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Ia bertemu beberapa kali dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang atau Muhammad Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di NTB. Komisi Etik yang dibentuk Deputi PIPM pun memeriksa Firli dan menyatakan ia bersalah.

- Advertisement -

“Pemeriksaan selesai, sudah diusulkan pada pimpinan, kami, untuk melakukan tindakan itu tapi belum tindakan diputuskan sudah ditarik oleh Polri,” kata Agus. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

- Advertisement -

Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji. Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini