spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Ada Apa dengan Said Didu dan Luhut?

KNews.id- Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu mendapatkan dukungan yang masif dari warganet setelah terancam bakal dipolisikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Tagar #WeAllStandWithSaidDidu menjadi trending di Twitter sejak Jumat (3/4) malam. Pria yang pernah menjadi Staf Khusus Menteri ESDM Sudirman Said pada tahun 2014 silam itu dibela habis-habisan oleh para pendukungnya.

- Advertisement -

Mau pidanakan @msaid_didu? Sama artinya mau pidanakan semua orang yang saat ini kritis terhadap pemerintah,”tulis akun @Namaku_Anisa via Twitter.

Mari rapatkan barisan untuk kanda @msaid_didu bagi semua masyarakat untuk perjuangan #manusiamerdeka,” kata @Assepatualangga.

- Advertisement -

Bahkan, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin juga tampak memberikan dukungan meski hanya lewat media sosial.

Ia menulis via akun Twitter-nya @OpiniDin, “Said Didu akan didukung oleh rakyat dan saya akan ikut serta.”

- Advertisement -

Salah satu netizen bernama Eko Widodo mengatakan keheranan pemerintah yang dinilai anti kritik. Seraya mentautkan tagar #WeAllStandWithSaidDidu dan berita tentang rencana pemidanaan Said Didu ia menilai harusnya pemerintah berterima kasih karena diberi masukan gratis.

“Dikritik dikit aja main lapor, Emangnya situ sultan! Koruptor dipenjara mau dibebasin, Oposisi beri saran gratis mau dipenjarain,” demikian cuitan @Ekoboy92, Jumat (3/4). 

Berawal dari adanya sebuah video yang diunggah oleh Said Didu di akun Youtubenya pada 27 Maret 2020. Video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang.

Dalam video tersebut menyinggung mengenai penanganan virus corona di Indonesia. Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah wabah corona. 

Di video itu, Said Didu menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang ngotot agar Menkeu Sri Mulyani tak ganggu dana untuk IKN meski wabah corona.

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannnya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu.

Jodi kemudian mengomentari isi lainnya dari percakapan di video tersebut. Ia menilai pernyataan Said Didu sangat tendensius dan tanpa dasar soal menuding bahwa Luhut tak pernah berpikir membangun bangsa dan negara.

“Kalau Luhut kan kita sudah tahu lah. ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang uang dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang uang dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbesit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang uang dan uang,” ujar Said Didu dalam keterangan pers yang sama.

Jodi mengatakan, pernyataan tersebut selain tendensius juga menyakitkan bagi Luhut. 

“Terlebih saudara Said Didu ini membawa-bawa Sapta Marga, yang sangat dijunjung tinggi Menko Luhut hingga kini sebagai seorang Purnawirawan Jenderal. Tudingan tersebut sungguh menyedihkan dan sangat kami sayangkan bisa sampai keluar dari seorang terdidik seperti saudara Said Didu,” kata dia.

Atas poin-poin tersebut, Jodi meminta Said Didu meminta maaf dan meluruskan kembali pernyataan dalam video itu dalam kurun waktu 2×24 jam, terhitung Jumat (3/4).

“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jodi. 

Jodi menilai pendapat Said Didu dapat dikategorikan sebagai penghinaan, kesengajaan, juga menyinggung kehormatan seseorang.“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial,” pungkasnya.(Fahad Hasan&DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini