KNews.id – PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, ada sekitar 30 persen pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena calon nasabah memiliki catatan SLIK OJK yang merah. Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi riwayat pembayaran kredit lancar atau tidak.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, jumlah tersebut memang tidak mencerminkan total nasabah anak muda saja. “Kejadian di kami 30 persen aplikasi kami tolak karena SLIK OJK-nya merah,” kata dia usai konferensi pers.
OJK: Jadi Anak-anak Muda Itu Aware, Jangan Main Utang Online Ia menambahkan, jumlah tersebut merupakan total dari seluruh aplikasi KPR yang ada sepanjang 2023. Namun begitu, ia tidak dapat menyebut jumlah yang ditolak tersebut adalah anak muda. Pasalnya, yang memiliki pinjaman online macet tidak hanya anak muda saja.
“Kalau ditanya apakah ada yang (umur) 40, ada saja saya rasa,” imbuh dia. Nixon menjelaskan, perbankan wajib menggunakan SLIK OJK untuk mengukur karakter nasabah. Yang jadi persoalan adalah adanya kemungkinan nasabah pinjaman online (pinjol) tidak mendapatkan informasi mengenai dampak dari SLIK OJK. “Yang lebih tahu (dampak SLIK OJK) adalah nasabah yang biasa ke bank,” ungkap dia.
Selain itu, Nixon mengungkapkan, masalah pelunasan piutang ke pinjol juga kerap tidak menemui titik terang. Sebagai ilustrasi, misalnya seorang peminjam akan mengajukan KPR senilai Rp 200 juta dengan catatan merah di pinjol senilai Rp 2 juta. BTN dapat merancang produk KPR senilai Rp 202 juta, dengan penambahan angsuran yang minim. “Tapi Rp 2 juta ini juga mereka sering bingung lunasinya ke mana, ke kantor mana, kebingungan ini banyak terjadi,” tandas dia. (Zs/Kmps)
Discussion about this post