spot_img

2018, Penyaluran Dana Cadangan Program JKN tak Menyelesaikan Defisit DJS Kesehatan

KNews.id- Program Jaminan Sosial Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS . Program JKN-KIS merupakan program pemerintah dalam mel indungi hak dasar atas kesehatan masyarakat sehingga masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan.

Tantangan dari aspek finansial di setiap tahun (2014-201 7) dan tahun selanjutnya adalah memitigasi defisit DJS Kesehatan demi kesinambungan program JKN-KIS. Potensi risiko fiskal dari penyelenggaraan program jaminan sosial nasional bersumber dari ketidaksesuaian antara penerimaan iuran dengan pembayaran klaim manfaat program jaminan sosial. Kewajiban kontinjensi pemerintah terjadi apabila terdapat tambahan defisit DJS Kesehatan akibat deviasi antara target penerimaan iuran dan pembiayaan program dengan realisasinya.

- Advertisement -

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan pencairan dan penyaluran Dana Cadangan Program JKN Tahun 2018 menunjukkan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan dipengaruhi oleh tiga variabel, yaitu besaran iuran peserta, cakupan manfaat pelayanan yang diberikan kepada peserta dan pengeluaran atas manfaat pelayanan tersebut. Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan defisit (aset neto negatif) DJS Kesehatan yang terjadi hingga Tahun 2018, yaitu:

  • Besaran Iuran

Besaran iuran yang ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 20I6juncto Perpres Nomor 28 Tahun 2016 masih di bawah harga keekonomian yang dihitung oleh para ahli dan aktuaris. Dengan demikian, besaran iuran berada dalam kondisi underprice atau tidak mencukupi untuk memberikan paket pelayanan kesehatan dengan besaran tarif yang berlaku. Perbandingan penetapan iuran menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 dengan perhitungan aktuaria Tahun 2015 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

- Advertisement -

Selain itu, kolektibilitas iuran premi dari Sektor Informal Segmen Pegawai Bukan Penerima Upah (PBPU) masih rendah . Sampai dengan Desember 2018, kolektibilitas Segmen PBPU barn mencapai 61, 12%, sedangkan kolektibilitas total untuk seluruh segmen peserta adalah 99,56%.

  • Pengeluaran atas Manfaat Program (Biaya Pelayanan Kesehatan)

Regulasi yang ada saat ini menetapkan bahwa cakupan manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bersifat komprehensif mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan mencakup hampir seluruh penyakit kronis.

Berdasarkan basil pemaparan BPJS Kesehatan diketahui bahwa rata-rata Iuran per Orang per Bulan sebesar Rp34.095 ,00 lebih kecil dibandingkan dengan Biaya per Orang per Bulan (BPOPB) sebesar Rp40.2 I 0,00. Hal ini mengakibatkan terjadinya kondisi mismatch/defisit karena iuran lebih rendah daripada biaya yang dikeluarkan.

Defisit (Aset Neto Negatif) DJS Kesehatan telah terjadi sejak Program Sistem Jaminan Sosial Nasional diberlakukan pada Tahun 2014 dan jumlahnya terus meningkat sampai dengan saat ini. Defisit (Aset Neto Negatif) ini antara lain disebabkan karena DJS Kesehatan menerima Pendapatan Iuran lebih kecil dibandingkan dengan Pengeluaran Beban Jaminan Kesehatan dan Beban Cadangan Teknis. Nilai Defisit (Aset Neto Negatit) DJS Kesehatan Tahun 2015-2018 disajikan pada tabel di bawah ini:

Sejak awal implementasi pada Tahun 2014, aset neto DJS Kesehatan bernilai negatif dan berlanjut pada Tahun 2015. Pada Tahun 2016, Pemerintah merevisi besaran iuran program pada segmen peserta penerima bantuan iuran dan segmen peserta informal ditambah adanya PMN dari APBN sehingga berdampak keuangan DJS Kesehatan yang relatif membaik.

Defisit Aset neto negatif DJS Kesehatan Tahun 2016 s.d. 2018 masing-masing sebesar Rp8.560.781.543.831,00 Rp23.025.251.694.608,00 dan Rp34. 712.814.128.213,00. (FT&Tim Investigator KA)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini