spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

2015-2017, Kantor Sucofindo di Korea Selatan Menyedot Uang Perusahaan terkait Biaya Operasional sebesar Rp2,4 M

KNews.id- PT Sucofindo telah melaksanakan kegiatan operasional pada kantor perwakilan/cabang di Korea Selatan sejak tanggal 14 Oktober 2015. Pembukaan kantor perwakilan/cabang tersebut merupakan hasil rapat Direksi PT Sucofindo tanggal 9 Maret 2015, mengenai pembahasan pembukaan cabang luar negeri. Rapat tersebut menyimpulkan antara lain perlu melakukan ekspansi bisnis di beberapa negara, yang difokuskan di Tiongkok dalam bentuk Joint Venture (JV), dan tidak menutup kemungkinan Korea Selatan, dan Singapura.

Kesimpulan rapat juga menyebutkan kajian bisnis pembukaan kantor cabang di Tiongkok, Korea Selatan dan Singapura telah disusun dan dilaporkan kepada Direksi oleh Divisi Pengembangan Bisnis Korporat. Penyusunan kajian business plan dan implementasi pembukaan kantor cabang di luar negeri tersebut dikerjasamakan dengan PT Sucofindo Advisory Utama (PT SAU). Sesuai perjanjian No126.I/UMU- IX/KONT/P/2014 tanggal 30 September 2014 sebesar Rp979.000.000,00. Dalam hasil kajian antara lain menyebutkan bahwa untuk memasuki pasar Korea Selatan, PT Sucofindo telah memiliki contact person yang dapat menghubungkan dan turut memasarkan portofolio bisnis PT Sucofindo yaitu Sdr. SSH.

- Advertisement -

Dalam rangka pembukaan kantor perwakilan/cabang di Korea Selatan, PT Sucofindo membutuhkan tenaga ahli yang berasal dari negara tersebut. Kebutuhan tenaga ahli tersebut dituangkan dalam ToR (Term of Reference) pengadaan konsultan pengembangan bisnis dan penjualan jasa PT Sucofindo di Korea Selatan. ToR disusun oleh Pjs. Kepala Sub Bagian Hubungan Pelanggan dan disetujui oleh Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Korporat (Kadiv PPK) tanggal 10 Juni 2015. Kadiv PPK mengajukan penunjukan langsung tenaga ahli a.n Sdr. SSH kepada Direktur Komersial 1 melalui Memorandum Nomor 055/PPK-VI/PJL/2015 tanggal 1 Juli 2015. Selanjutnya melalui Memorandum Nomor 0648/DIR1-VII/PJL/2015 tanggal 1 Juli 2015, Direktur Komersial 1 mengajukan nama Sdr. SSH kepada Direktur Utama, perihal penunjukan langsung pengadaan tenaga ahli di Korea Selatan.

Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Utama, maka dilaksanakan pengadaan tenaga ahli tersebut yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 0460.1/DRU-IX/HC-PPK/2015 tanggal 1 September 2015. Jangka waktu perjanjian selama 1 tahun, mulai 1 September 2015 sampai dengan 31 Agustus 2016. Lingkup pekerjaan dalam perjanjian tersebut antara lain adalah bersama representative officer untuk Korea Selatan, menyusun laporan kegiatan dan progress kegiatan di Korea Selatan. Selain itu Direktur Utama PT Sucofindo menerbitkan Letter of Appointment Nomor 0457/DRU- IX/PPK/2015 tanggal 3 September 2015 yang menugaskan Sdr. SSH untuk mengelola kantor cabang dan aktivitas di Korea Selatan.

- Advertisement -

Pada tanggal yang sama, Direktur Utama memberitahukan Kedutaan Besar RI di Korea Selatan, bahwa Sdr. SSH selaku perwakilan PT Sucofindo di Korea Selatan, melalui Surat Nomor 0456/DRU-IX/PPK/2015 tanggal 3 September 2015. Pada tanggal tanggal 10 September 2015 Kadiv PPK, melalui Surat Nomor 087/PPK-IX/PJL/2015, memberitahukan hal yang sama kepada Kedutaan Besar RI di Korea Selatan.

Kepala Bagian Penjualan pada Divisi PPK periode Tahun 2015 melakukan pengurusan perijinan pembukaan kantor PT Sucofindo Cabang Korea Selatan di Kedutaan Korea Selatan berdasarkan Surat Kuasa Kadiv PPK Nomor 088/PPK-IX/PJL/2015 tanggal 10 September 2015. Selanjutnya terbit sertifikat dari Kantor Pusat Informasi Registrasi Kantor Administrasi Pengadilan Negeri Kantor Penanggung Jawab Komputerisasi Korea Selatan dengan nomor registrasi badan hukum 110186-0000451 pada tanggal 2 Desember 2015.

- Advertisement -

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung perencanaan kegiatan pembukaan perwakilan/cabang di Korea Selatan, diketahui terdapat dokumen Rencana Cash Flow selama 1 tahun (1 Januari s.d 31 Desember 2016) yang menyajikan perkiraan pendapatan dan biaya per bulan Cabang Korea Selatan.

Dokumen tersebut diajukan oleh Kepala Divisi PPK dan disetujui oleh Direktur Komersial 1. Perkiraan pendapatan selama 1 tahun yang disajikan dalam cash flow tersebut sebesar USD370,530.00 atau setara Rp5.002.155.000,00. Biaya yang digunakan untuk perolehan pendapatan sebesar USD301,242.00 setara Rp4.066.767.000,00, sehingga diperkirakan dapat memperoleh profit sebesar USD69,288.00 setara Rp935.388.000,00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas Bukti Pengeluaran Uang Kas/Bank (BPUK) untuk kegiatan operasional pada kantor perwakilan/cabang di Korea Selatan diketahui PT Sucofindo telah mengeluarkan biaya gaji tenaga ahli dan biaya operasional cabang. Biaya tersebut tidak termasuk biaya persiapan dalam rangka pembukaan Kantor Cabang Korea Selatan.

Merujuk pada tabel diatas, biaya operasional cabang sebesar Rp353.374.708,00 tersebut terdiri atas sewa kantor, manajemen kantor, fasilitas kantor dan asuransi kesehatan. Pengajuan pembayaran biaya tersebut melalui Memorandum Nomor 0289/DIVREBARAT-XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 dari Kepala Divisi Regional Barat kepada Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis, perihal pembayaran kewajiban kegiatan operasional Kantor Cabang Korea Selatan.

Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa bukti pendukung biaya sewa kantor, biaya asuransi kesehatan untuk bulan Maret, April dan Mei 2016, dan biaya manajemen kantor bulan Maret 2016, tidak ada dalam dokumen BPUK. Pembayaran biaya gaji tenaga ahli dan biaya operasional Cabang Korea Selatan seluruhnya sebesar Rp1.164.974.708,00 tersebut, dilakukan melalui transfer dari rekening PT Sucofindo nomor 127000547xxxx pada Bank Mandiri ke rekening milik Sdr. SSH nomor 180006925878 pada Bank S.

Selain itu terdapat pengeluaran biaya untuk kegiatan biaya operasional opening ceremony kantor cabang korea sebesar Rp266.859.344,00 sesuai dengan BPUK dengan nomor P0068/PPK- XI/PUMK/2015 tanggal 20 November 2015 oleh Kadiv PPK terkait.

Penelaahan lebih lanjut atas dokumen perjanjian kerja, diketahui Sdr. SSH mempunyai kewajiban untuk menyusun dan menyerahkan laporan bulanan, yang berisi daftar peluang dan progress tindak lanjut peluang pengembangan bisnis dan pasar bagi jasa PT Sucofindo di Korea Selatan. Hasil wawancara dengan Pj.

Kepala Bagian Pemasaran yang bertugas sebagai Pjs. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Penjualan periode 2015-2016, diketahui bahwa dalam dokumen pelimpahan yang diterima dari Kepala Divisi PPK periode 2015-2016 (yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Juni 2016), tidak terdapat laporan bulanan terkait operasional cabang Korea Selatan, yang merupakan kewajiban dari tenaga ahli. Selain itu tidak ada pegawai yang ditunjuk sebagai representative officer di Korea Selatan.

Lebih lanjut diketahui bahwa realisasi pendapatan Kantor Cabang Korea Selatan sampai dengan 31 Juli 2016 masih nihil. Atas kondisi tersebut, Kepala Divisi Regional Barat mengajukan usulan penghentian sementara kegiatan operasional dan tidak memperpanjang perjanjian dengan Sdr. SSH, melalui Memorandum Nomor 0278/DIVREBARAT-XI/2016 tanggal 28 November 2016, kepada Direktur Komersial 1 perihal Kantor Representatif PT Sucofindo (Persero) Cabang Korea Selatan.

Selain itu, kegiatan operasional kantor perwakilan/cabang Korea Selatan telah berhenti secara penuh terhitung tanggal 1 Desember 2016, berdasarkan Memorandum Nomor 0289/DIVREBARAT-XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 perihal pembayaran kewajiban kegiatan operasional kantor Cabang Korea.

Dengan demikian pembayaran gaji tenaga ahli atas kegiatan pembukaan kantor perwakilan/cabang di Korea Selatan tidak didukung dengan pemenuhan kewajiban oleh tenaga ahli, yaitu menyusun dan menyampaikan laporan bulanan sesuai yang disyaratkan dalam perjanjian. Seharusnya, jika kewajiban pelaporan tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan, maka pihak PT Sucofindo menghentikan pembayaran gaji untuk menghindari kerugian perusahaan yang lebih besar.

Selain itu, tidak ada dokumen tertulis lainnya yang menunjukkan tenaga ahli telah melaksanakan lingkup pekerjaan dalam perjanjian. Tenaga ahli wanprestasi dalam pemenuhan perjanjian. Pendapatan yang direncanakan juga tidak tercapai.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, untuk biaya persiapan pembukaan kantor cabang yang dapat diidentifikasi minimal sebesar Rp1.245.859.344,00 yaitu terdiri dari biaya penyusunan kajian business plan dan implementasi pembukaan kantor cabang luar negeri yang dikerjasamakan dengan PT SAU sebesar Rp979.000.000,00 dan biaya operasional opening ceremony Kantor Cabang Korea Selatan sebesar Rp266.859.344,00.

Dengan demikian biaya yang telah dikeluarkan PT Sucofindo terkait Kantor Cabang di Korea Selatan minimal sebesar Rp2.410.834.052,00 (Rp1.164.974.708,00 + Rp1.245.859.344,00). (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini