spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Arteria Mengingatkan Kerahasiaan TPPU, Iwan Sumule: Mahfud MD yang Pertama Bocorkan ke Publik!

KNews.id- Ternyata, semua orang termasuk pejabat negara berkewajiban untuk merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fakta tersebut, menjadi pembahasan hangat publik setelah diutarakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

- Advertisement -

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Pernyataan Arteria itu menjadi menarik, jika dikaitkan dengan kejadian sebelumnya. Yakni, ketika Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini